Tiba-tiba nama "Hana Anisa" jadi trending. Video porno cewek yang katanya kuliah di salah satu perguruan tinggi ternama ini terse...

Tiba-tiba nama "Hana Anisa" jadi trending. Video porno cewek yang katanya kuliah di salah satu perguruan tinggi ternama ini tersebar luas.
Banyak pula netizen yang penasaran, lalu mencari videonya atau bertanya link kepada netizen lain.
Namun, tahukah kamu, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Gimana hukumannya? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
Polisi Buru Pemeran dan Pengedar Video Mesum Eks Mahasiswa UI
Polisi menyelidiki peredaran video mesum yang diduga melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Semua pihak, baik itu pemeran dan pengedar, diburu pihak kepolisian.
"Semua pihak yang terlibat sedang kita dalami, pemeran, pengedar," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Putu Kholis saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/10/2017).
Menurut Putu, pihaknya menyiapkan dua pelanggaran yang menjerat mereka yang terlibat dalam kasus video mesum tersebut.
"Kami dalami dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan Undang-Undang Pornografi," jelas Putu.
Penyidik, kata Putu, akan bekerja sama dengan pihak kampus UI untuk mencari kepastian identitas para pemeran video mesum tersebut.
"Kita akan ke UI lagi untuk memastikan (identitas)," kata Putu.
Penyidik menyelidiki video tersebut lantaran adegan kedua sejoli itu cukup menjadi perhatian masyarakat.
"Karena ini menjadi perhatian publik dan meresahkan masyarakat," ujar Putu.
Humas UI Egia Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa salah satu pemeran adegan mesum tersebut bukan lagi mahasiswa UI.
"Setelah melakukan pengecekan maka dapat kami sampaikan bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video," kata Egia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.
Menurut Egia, UI tidak bertanggung jawab terkait peredaran video mesum tersebut.
http://news.liputan6.com/read/3140794/polisi-buru-pemeran-dan-pengedar-video-mesum-eks-mahasiswa-ui
COMMENTS